BANDUNG – Sebanyak 279 kasus pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) didapati Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar selama tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hal tersebut menunjukkan masih minimnya kesadaran penerapan Prokes di masyarakat.
Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan menuturkan, dari keseluruhan jumlah pelanggaran, Kabupaten Indramayu menjadi daerah dengan pelanggar terbanyak dengan 127 kasus. Posisi kedua diduduki Kabupaten Karawang dengan 79 kasus pelanggaran.
“Kami telah memberikan surat teguran kepada setiap daerah yang melakukan pelanggaran hingga pembubaran kegiatan,” tutur Abdullah dilansir dari rmoljabar.id, Sabtu (28/11).
Dijelaskan dia, tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, dan melakukan kegiatan dengan berkerumun menjadi mayoritas pelanggaran Prokes. Pihaknya pun menyayangkan hal tersebut karena sebaran Covid-19 hingga saat ini angkanya masih fluktuatif.
“Kami sangat menyayangkan sampai saat ini masih banyak yang belum mematuhi Prokes secara maksimal,” ujarnya.
Bawaslu Jabar pun mengharapkan pemahaman terhadap seluruh pihak untuk memaksimalkan penerapan Prokes. Sebab, hal tersebut merupakan langkah yang tepat agar pelaksanaan Pilkada tidak menimbulkan klaster baru.
Adapun langkah yang telah ditempuh Bawaslu Jabar bagi delapan daerah yang melaksanakan Pilkada yakni Kabupaten Indramayu 127 peringatan dan 2 pembubaran, Karawang 79 peringatan. Kemudian, Kota Depok 24 peringatan, Kabupaten Bandung 15 peringatan, Sukabumi 15 peringatan, Tasikmalaya 9 peringatan, Pangandaran 6 peringatan, dan Kabupaten Cianjur 5 peringatan. (bbs/tur)