JAKARTA – Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim menggantikan Edhy Prabowo yang saat ini dibui KPK karena diduga menerima suap terkait ekpor benih lobster.
Usai menerima posisi itu, kebijakan ekspor benih lobster (benur) langsung dihentikan Luhut. Penghentian sementara itu dikeluarkan dalam surat penetapan waktu sementara (SPWP) ekspor benih lobster (BBL) yang tertera dalam surat edaran No.B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini hari ini, Jumat (27/11).
Dalam surat edaran itu dijelaskan alasan penghentian, untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Selain itu, untuk mempertimbangkan proses revisi peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.
Penghentian sementara kebijakan ekspor benih lobster ini dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal Antam Novambar lewat keterangannya kepada awak media, Kamis malam (26/11).
“Surat edaran dikeluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Antam dikutip dari RMOL.
KKP memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di-packing house untuk segera mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah surat edaran terbit. (rmol/je)