SUMEDANG – Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan menegaskan semua jaring apung yang berada di Bendungan Jatigede tetap akan ditertibkan tanpa terkecuali. Mau milik orang Sumedang ataupun investor semuanya harus ditertibkan.
Hal itu disampaikan Wabup saat Rapat Koordinasi penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) dengan Satpol PP, TNI dan Polri, Rabu (25/11).
Penertiban KJA dilakukan dalam rangka menegakan Perda Nomer 4 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang dan pelaranga KJA di Bendungan Jatigede. Semuanya sudah diperkuat oleh Perbup.
Wakil mengakui, Perda harus ditegakan. Selama ini Satpol PP telah melayangkan surat beberapa kali, tapi belum menemukan hasil.
“Sudah jelas Perdanya, sekarang sudah diperkuat oleh Perbup serta tindakan persuasif telah dilaksanakan. Satpol PP telah melayangkan surat enam kali untuk menertibkan sendiri. Ya kalau tidak bisa ditertibkan kami yang akan tertibkan,” tegasnya.
Dikatakan, razia KJA dipastikan akan dilaksanakan pada hari Sabtu 28 November 2020. Pihak Satpol PP pun telah bekoordinasi dengan TNI dan Kepolisian untuk membantu mengamankan razia Jaring Apaung di Jatigede
Kasatpol PP Kabupaten Sumedang Bambang Rianto jmenjelaskan pihaknya dalam razia KJA akan dibantu oleh TNI, Polri dan juga BBWS. “Secara teknis kami akan mulai dari Satker Jatigede, lalu menyebar sesuai tugas masing masing,” jelasnya.
Disebutkan, KJA yang mayoritas milik investor dari luar Kabupaten Sumedang menjadi prioritas penertiban. Untuk KJA milik warga Sumedang sudah diimbau untuk menertibkan sendiri.
“Bila tidak, kami yang turun tangan,” jelasnya.
Disebutkan, jumlah keramba jaring apung yang akan ditertibkan kurang lebih sekitar 326 buah. Pemerintah pun telah menemukan solusi untuk warga terdampak penertiban KJA.
“Total kurang lebih 326 KJA yang akan ditertibkan. Kami pun telah membuat solusi bagi warga Sumedang yang terdampak Razia Jaring Apung,” pungkas Bambang. (cr3/sumeks)