Gubernur Jawa Barat menepati janjinya dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.774.Yanbangsos/2020 tertanggal 21 November 2020.
“Kami mengapresiasi keberanian RK dengan mengeluarkan KepGub dengan tidak mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 yang berisi bahwa upah minimum tidak akan naik,” tambahnya.
Sementara itu, Advokat perburuhan Anwar Budiman menilai jika kenaikan UMK memberatkan para pengusaha di Kabupaten Bekasi. Kemampuan pengusaha menggaji karyawannya cukup sulit ditengah pandemic covid-19.
“Karena pandemic covid, membuat kemampuan perusahaan sangat menurun, biaya produksi saja kondisinya bisa dikatakan tidak tertutup dengan pendapatan. Banyak perusahaan yang memutuskan hubungan kerja dan tutup,” jelas Anwar Budiman.
Dia mengakui jika dimasa pandemic masih ada perushaan yang mampu menaikan gaji karyawannya. Misalnya saja pada perusahaan-perusahaan yang diuntungkan dengan kondisi covid seperti industry farmasi atau obat-obatan.
“Tetapi lebih banyak perusahaan lain yang tidak diuntungkan, kerugian massif untuk perusahaan,” ujarnya.
Saat ini, perusahaan yang bisa menggaji karyawan dan tidak mengurangi jumlah karyawannya bisa diacungi jempol. Sebab, dari pengamatannya banyak perusahaan yang benar-benar buntung keuangannya terpukul corona.
Disisi lain, Anwar juga paham jika kebutuhan hidup terus meningkat kedepannya. Mau tak mau, serikat buruh menuntut kenaikan upah setiap tahunnya. Kondisi itu pun memicu ketidaksinkronan antara perusahaan dengan karyawan.
“Kondisi saat ini, menyelamatkan perusahaan juga menyelamatkan pekerja perusahaan tersebut,” tambahnya.
Makanya, dia menyarankan pemerintah dapat menyikapi kondisi seperti ini dengan netral. Disisi lain, pemerintah bisa melihat pertumbuhan ekonomi nasional yang mengalami minus di tahun 2020. (zie/red)