Pengawas TPS Wajib Rapid Test

BANDUNG – Jelang penco­blosan pada 9 Desember mendatang, seluruh pengawas tempat pemungutan suara (TPS) wajib melakukan rapid tes. Hal ini, dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran covid 19 di seluruh lokasi pencoblosan.

Rapid tes merupakan hal yang mutlak dilakukan seluruh pengawas TPS. Dan rapid tes ini, dilakukan di beberapa lokasi, salah satunya di kantor Bawaslu Kabupaten Bandung.

Kordinator SDM dan Orga­nisasi Bawaslu Kabupaten Bandung Kahfiana mengata­kan, rapid tes dilaksanakan pada hari Rabu dan Kamis tanggal 25 dan 26 November 2020.

“Rapid tes ini dilakukan un­tuk meyakinkan kepada publik bahwa semua pengawas yang ada di seluruh TPS, sudah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan negatif dari covid 19,” kata dia.

Selain itu, dijelaskan Kah­fiana bahwa setelah dilakukan rapid dan dilihat hasilnya. Jika ada reaktif, pihaknya me­nyarankan untuk melakukan tes lebih lanjut.

“Memang sempat ada yang reaktif dan juga ada positif, dan itu kami sarankan untuk melakukan isolasi mandiri dan selanjutnya ditangani oleh gugus tugas. Karena sebelum­nya, kami sudah meminta agar semua pengawas untuk mela­kukan rapid tes. Kalau ada yang tidak mau maka akan kami rekomendasikan untuk dilakukan pergantian,” terang­nya.

Sebelumnya, KPU Kabupa­ten Bandung juga melakukan hal yang sama bagi anggota KPPS. Saat rekrutmen pun mereka yang daftar anggota KPPS wajib membuat surat keterangan sehat. Hal itu di­ungkapkan Ketua KPU Kab Bandung Agus Baroya, Se­lasa (24/11) kepada warta­wan.

Dia membenarkan jika ca­lon anggota KPPS sedang membuatkan surat penya­taan sehat. ”Yang dilakukan oleh seluruh PPS se-Kabupa­ten Bandung itu adalah untuk membuat surat pernyataan sehat di puskesmas se-Kabu­paten Bandung, bagi calon anggota KPPS. Dan itu bukan rapid tes atau swab tes,” tegas Agus.

Karenanya, di sejumlah ke­camatan se-Kabupaten Bandung, setiap harinya di­padati calon anggota KPPS untuk membuat kir dokter.

”Waktu itu, kami lakukan guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di ling­kungan penyelenggara Pemi­lihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung,” pungkas Agus. (cr2)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan