Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, M Nuh mengatakan penyebab hingga saat ini belum dibahas lantaran eksekutif yang hingga saat ini belum menyerahkan dokumen Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ke DPRD Kabupaten Bekasi.
“Belum dibahas, karena dari eksekutifnya belum mengirimkan prosesnya, jadi apa yang mau dibahas,” kata Nuh.
Lanjut Nuh, hingga saat ini eksekutif belum mengajukan yang menjadikan hingga saat ini belum dibahad, namun pihak DPRD sendiri terus meminta eksekutif untuk segera mengajukan karena waktu sudah tinggal hitungan hari. Masih Nuh, alesan pemerintah lantaran masa pandemi Covid-19 hingga belum mengajukan APBD 2021 hingga saat ini.
“Kita meminta terus supaya di segerakan karena waktu sudah mepet, tapi alesan pemerintah karena pandemi Covid-19,” katanya. Ia pun pesimis bisa dilakukan tepat waktu ketok palu APBD 2021, oleh karena itu pihaknya akan berkonsultasi ke Mendagri agar jika terlambat tidak ada punishment.
“Sebenarnyakan batas waktu tanggal 30, kayanya tidak mungkin tanggal dari jadwal ditentukan 30 itu tidak mungkin, kita juga sudah konsul dengan mendagri bagaimana kalo kelewatan batas ada semacam punishment atau tidak semoga aja tidak,” tandasnya. (har/red)