PURWAKARTA– Pemkab Purwakarta lakukan langkah strategis dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 setelah Purwakarta diputuskan Gugus Tugas Provinsi Jabar masuk zona merah kasus korona bersama enam wilayah lainnya di Jawa Barat.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan Pemkab Purwakarta hari ini belum mengeluarkan aturan terkait sanksi denda dan pihaknya tengah belajar ke kabupaten/kota lain guna melakukan penerapan sanksi denda.
“Kemarin ada masukan dari Forkopimda untuk mengakomodir bersama Bagian Hukum dan Satgas untuk menyusun aturan yang lebih baik dalam pemberian sanksi,” ujarnya, Rabu (18/11/2020) di Sukatani.
Anne Ratna menegaskan bahwa jika nantinya diberlakukan sanksi denda. Hal tersebut bukan justru ingin memberatkan warga melainkan tujuan utamanya agar warga dapat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Sebab, sejauh ini kondisi warga di Purwakarta masih lalai dan abai terhadap protokol kesehatan.
“Buktinya banyak pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan. Kami juga akan bertemu dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) membahas soal protokol kesehatan di acara-acara keagamaan yang banyak dilanggar dengan tidak mematuhi surat imbauan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Bupati akan membuat kebijakan pembatasan wisatawan yang datang ke tempat wisata terutama saat waktu weekend.
“Kami tak bisa tutup objek wisata sebab nanti akan berdampak pada perekonomian warga. Jadi, kami hanya batasi kunjungan di waktu weekend maksimal 30 persen pengunjung yang hadir,” ucap dia.
Selanjutnya, Pemkab Purwakarta juga bakal menyimpan satgas di seluruh objek wisata di Purwakarta dan membuka posko-posko siaga seperti dahulu. Posko-posko siaga 24 jam di siapkan kembali dengan pusatnya di Alun-alun Pasanggrahan Pajajaran, dan posko di rumah sakit-rumah sakit selama 24 jam serta di 17 kecamatan.
“Berdasarkan data dari Disporaparbud, paling tinggi itu kunjungan wisatawan saat weekend, sehingga kami putuskan untuk membatasinya,” kata Ambu. (san/red)