Skandal PDAM Jilid II Mulai Seret Nama Lain

Berdasarkan fakta persidangan ini akhirnya menjelaskan kesimpulan sementara, bahwa persoalan korupsi PDAM dari pembelian bahan baku air ke PJT II sudah terjadi sejak lama, yaitu dari tahun 2014-2016 saat Wati Herawati masih menjabat sebagai Kabag Keuangan PDAM.
Kemudian, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pada 2016 pun angsuran utang PDAM ke PJT II sudah membengkak yang nilanya mencapai 1 miliar. Meskipun berdasarkan data yang berhasil dihimpun menjelaskan, dana angsuran utang ke PJT II yang terpakai nilainya hanya mencapai 800 juta. Laporan dana angsuran terpakai tersebut ditandatangani oleh Novi Farida Endang dan Hendrawa (Kabag Keuangan PDAM yang baru pengganti Wati).

Sebagaimana diketahui, data anggaran angsuran utang PDAM ke PJT II yang terpakai dan tidak bisa dipertanggungjawabkan ini mulai muncul ke publik saat pergantian Dirut PDAM dari Yogi Patriana Alsyah (tersangka PDAM lainnya) ke M. Soleh. Saat itu M. Soleh mengirim surat kepada Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana sebagai Owner PDAM. Soleh meminta arahan kepada Bupati Cellica soal temuan 3,9 miliar anggaran PDAM yang menghilang tidak jelas berdasarkan temuan dari Kantor Akuntan Publik.

Untuk mengingatkan kembali, akhirnya kasus korupsi PDAM ini berhasil diungkap penyidik Polres Karawang. Yaitu dengan ditetapkan tiga tersanga, diantaranya Mantan Dirut PDAM Yogi Patriana Alsyah, mantan Direktur Umum Tatang Asmar, dan mantan Kasubag Keuangan Novi Farida. Adapun kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,8 miliar. (bbs/mhs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan