NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyetujui pemberlakuan RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang saat ini masih dibahas Badan Legislasi (Banleg) DPR RI.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin mengatakan di KBB pihaknya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) pembatasan konsumsi di tempat tertentu. Namun akan dikuatkan dengan penerapan RUU Minol untuk membatasi penjualan minuman beralkohol.
“Secara umum setuju-setuju saja, tapi saya pribadi belum baca RUU-nya. Hanya saja di KBB kita sudah ada Perda soal minuman beralkohol, jadi hanya boleh dikonsumsi di tempat tertentu,” ungkap Asep, Senin (16/11).
Sebagai daerah wisata terutama Lembang, penjualan minuman beralkohol memang tak bisa dihilangkan sepenuhnya namun penjualannya bisa dibatasi di tempat tertentu seperti hotel dan cafe.
“Memang ada di KBB yang menjual minuman beralkohol, tapi terbatas di cafe dan hotel saja. Karena kan banyak wisatawan yang dari mancanegara, kita jiga berusaha memenuhi (kebutuhan) mereka,” katanya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rismanto mengungkapkan pihaknya mendukung pemberlakuan RUU Minuman beralkohol tersebut.
“Ya tentu kita mendukung karena memang itu wewenang DPR RI. Bahkan saya dengar ini masuk tahap penyelarasan di Badan Legislasi (Banleg) dan saya juga melihat komponen masyarakat juga mengapresiasi langkah DPR RI yang akan mengesahkan RUU Minol ini tentunya dengan berbagai alasan,” kata Rismanto.
Sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Ancamannya penjara maksimal 2 tahun dengan denda maksimal Rp 50 juta.
Bunyi pasal tersebut yakni ‘Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)’. (mg6/yan)