Buntut Acara Hajatan HRS, Polri Selidiki Dugaan Pidana UU Kekarantinaan Kesehatan

JAKARTA – Mabes Polri menindaklanjuti dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara resepsi pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya bakal memanggil sejumlah pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan guna meminta klarifikasi terkait peristiwa tersebut.

“Tindak lanjut penyidikan dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS akan diawali dengan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dengan dugaan pelanggaran pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11).

Argo menungkapkan, penyidik Polri telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Anies, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Satgas Covid-19, hingga anggota Binmas dan tamu yang hadir dalam acara tersebut.

“Mau kita klarifikasi. Tim (penyidik) dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani,” kata Argo.

Argo menyampaikan, permintaan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun pasal yang dimaksud yakni Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. (riz/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan