Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jufri mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait ada pembuat minuman roso-roso dengan cara di oplos menggunakan bahan alkohol murni 90 persen, lalu di campur sitrun, minuman bersoda serta bahan lainnya.
“Kemarin dari rumahan, kebetulan tersangka AS sedang meracik. Ini di jual di sekitar Cianjur, di daerah Pasirhayam, Rancagoong dan di pangkalan ojek. Pengakuan AS telah meracik ini sekitar 6 bulan yang lalu. Dia sebelumnya di Jakarta juga membuat seperti ini karena pandemi dia kembali ke Cianjur,” ujar Ali Jufri kepada wartawan saat press rilis di Mapolres Cianjur, Jumat (13/11).
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita 15 bungkus plastik dan 600 bungkus plastik siap edar, 4 dus minuman energi serbuk dan 14 galon air mineral. Dia mengatakan, satu plastik roso-roso di jual Rp15 ribu dengan omset per hari bisa mencapai Rp4 juta.
“Ini baru dari satu pembuat, kita masih dalami lagi otak dari pada ini. Karena menurut pengakuan tersangka dia di suruh orang. Makanya masih kita dalami dan masih dalam proses penyelidikan,” ucap Ali Jufri.
Akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (Job3/hyt)