SUMEDANG– Proses persidangan di Pengadilan Agama tidak lagi memerlukan waktu yang lama. Bahkan, prosesnya bisa memudahkan masyarakat dalam menjalani perkara yang sedang di tempuh di pengadilan agama.
Pasalnya, saat ini Pengadilan Agama yang menginduk ke Mahkamah Agung, sudah memberlakukan e-court atau peradilan berbasiskan elektronik.
Melalui e-court ini, melayani administrasi perkara secara elektronik bagi para pencari keadilan, meliputi pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran (epayment), dan panggilan/pemberitahuan (e-summons) secara elektronik (online).
“Pada tahun 2019 atau sebelum ada wabah korona, sistem elektrik ini sudah dicanangkan. Hanya saja, masyarakat belum menggunakan secara maksimal,” ujar Humas PA Sumedang Drs Nuryadi Siswanto MH ketika ditemui Sumeks di ruangan kerjanya, kemarin.
Program e-court ini, terang dia, dilanjutkan lebih luas lagi melalui e-Litigation atau persidangan secara online. Jadi, Pemeriksaan dan pendaftaran secara elektronik. “Bahkan untuk perkara yang ditangani pengacara, wajib proses persidangan elitigasi,” terang Nuryadi.
Sehingga, kata dia, advokat wajib miliki akun yang didaftarkan ke pengadilan. “Kemudian proses persidangan dengan elitigasi, kan proses tahapan sudah diatur hukum acara berlaku, harus hadir itu. Nah, melalui sistem ini, para pihak tidak perlu hadir kecuali sidang agenda mediasi, perlu dilakukan kehadiran para pihak, upaya perdamaian atau musyawarah,” beber dia.
Sedangkan proses selanjutnya, pemeriksaan perkara melalui elektronik. Majelis Hakim memeriksa berkas melalui akun yang dikirimkan, begitu pula pihak lawan cukup kirim jawaban melalui akun tersebut.
“Pada saat pemeriksaan pembuktian, secara khusus harus hadir untuk pembuktian untuk membuktikan dalil-dalil. Tahapan berikutnya, kesimpulan yang pada akhirnya dijatuhkan putusan, langsung di sistem elitigasi tersebut. Akan muncul putusan bisa dibaca di web elektronik ligitasi. Para pihak tidak perlu lagi datang ke pengadilan,” ujar dia. (ahm)