Ledia menambahkan, dinamika regulasi di negeri ini memang memberikan satu tanggungjawab bagi kita untuk cermat, teliti dan sigap memadukan berbagai amanah Undang-Undang yang telah mengikat seluruh pemangku kepentingan untuk diimplementasikan dalam keseharian.
’’Jadi itu sebabnya, saat kita bermaksud merevisi Undang-Undang Tentang Jalan, memasukkan amanah Undang-Undang Tentang Penyandang Disabilitas menjadi satu hal yang tidak boleh dilupakan,”kata dia. (yan).