Gelar Razia, Satpol PP Cianjur Sita Ribuan Obat Terlarang Dan Miras

CIANJUR – Sedikitnya 1.300 obat yang masuk daftar G berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur dari warung-warung saat menggelar razia miras dan obat-obatan terlarang.

Sebagaimana diketahui, obat yang masuk dalam daftar G tidak bisa sembarang diperjual belikan. Pembelian obat tersebut harus menyertakan resep dokter.

Selain berhasil mengamankan obat daftar G, razia tersebut juga berhasil menyita puluhan botol miras dan ratusan kantong miras oplosan.

Kepala Bidang Penegak Perda Tribumtransmas Satpol PP Kabupaten Cianjur, Tulus Budiono mengatakan, pada razia tersebut sasarannya dilakukan di empat kecamatan, diantaranya Kecamatan Cianjur, Cilaku, Gekbrong, dan Cibeber.

“Hasil operasi Sabtu 7 November 2020, kami berhasil menyita miras berbagai merk sebanyak 148 botol, miras oplosan 232 kantong, obat obatan daftar G sekitar 1300-an butir,” kata Tulus, Minggu (8/11).

Ia menjelaskan, saat ini ada modus baru dari para penjual untuk mengelabuhi petugas, yakni ada di bengkel dan toko kelontongan.

“Tampak dari depannya itu bengkel, pas kita masuk ternyata di dalamnya banyak minuman keras. Terus ada lagi depot, di dalamnya kosong, namun di pinggir depot itu ada rumah makan nasi Padang, pas kami masuk ke rumah makan tersebut ternyata di simpan di sana,” jelasnya.

Ia menjelaskan, untuk obat daftar G tersebut berhasil disita dari kios-kios kecil. Sementara untuk miras berhasil di sita dari warung kelontong dan bengkel.

“Saat ini kita baru bisa mendata dan menutup tempat jualan yang bersangkutan,” pungkasnya. (job3/sri)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan