BANDUNG – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Departemen Wilayah Jawa Barat mencatat, tunggakan peserta mandiri (Peserta Bukan Penerima Upah/PBPU) pada program Jaminan Kesehatan Nasional –Kartu Indonesia Sehat (JKN–KIS) mencapai Rp 2,9 triliun. Tunggakan tersebut muncul dari 3.832.175 orang peserta terbagi atas kelas 1, 2 dan 3.
Untuk diketahui, Kota Bogor menjadi daerah urutan pertama dengan nilai tunggakan hingga Rp 394.689.616.181. Disusul urutan kedua Kabupaten Bekasi dengan Rp 225.733.601.396 serta 2. Kota Bekasi dengan Rp 192.397.121.034. Sementara itu, Kota Bandung menguntit di urutan ke empat dengan Rp 148.737.509.200
Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat dr Fachrurrazi MM, AK didampingi Asisten Deputi Direksi Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang Ansharuddin mengaku, untuk menganggulangi hal itu, BPJS Kesehatan Jabar mengeluarkan total Rp 57,35 triliun. Jumlah itu, merupakan biaya pelayanan kesehatan priode 2014 – September 2020.
Dari jumlah tersebut, kata dia, Rp 11,14 triliun atau 19,43 persen dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kemudian, Rp 46,21 triliun atau 80,57 persen dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)
”Tingginya tunggakan tersebut juga seiring sejalan dengan tingkat pemanfaatan program JKN-KIS. Total pemanfaatan JKN-KIS selama enam tahun mencapai 1,15 miliar. Tren dari tahun ke tahun terus naik,” kata Fachrurrazi, Selasa (3/11/20).
Menyikapi besarnya tunggakan yang di masyarakat, BPJS Kesehatan sebenarnya sudah memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta Program JKN–KIS di masa pandemi Covid-19. ”Kami sadari betul, banyak karyawan yang diberhentikan dari pekerjaan. Maka, manfaatkan dengan baik relaksasi yang kami berikan,” ujar dia.
Fachrurrazi mengungkapkan, keringanan pembayaran ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang terdampak akibat Covid-19. Terlebih lagi, saat ini terjadi menurunnya perekonomian. ”Dampaknya, kemampuan membayar iuran premi pun ikut menurun,” ucap dia.
Dia memerinci, cara mendapatkan relaksasi hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh menggunakan smartphone peserta. Dalam program Relaksasi Tunggakan JKN memberikan keringanan pembayaran tagihan bagi peserta mandiri perorangan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.
Di sisi lain, pihaknya juga terus mendorong Pemerintah daerah dalam kepesertaan JKN-KIS. Sebab, kepesertaan dari pemerintah daerah bisa memberikan kontribusi pada peserta lain dengan tujuan untuk membantu perlindungan kepada masyarakat. Baik untuk diri sendiri, keluarga ataupun mendapatkan kepastian jaminan kesehatan. (rie)