33 Persen Pendapatan Kota Bandung Diperoleh dari Pajak Hiburan dan Tempat Wisata

Pemberian izin operasi untuk bioskop sendiri, kata Yana, sudah dilakukan sejak satu setengah bulan lalu sebelum bioskop buka. Namun terdapat proses impor film yang cukup lama, sehingga bioskop baru bisa beroperasi pada Jumat, 9 Oktober 2020.

“Sebetulnya kan perizinan bioskop tuh udah diberikan sejak sebulan setengah yang lalu. Itu juga lewat mekanisme yang panjang, simulasi apa segala gitu. Tapi memang proses impor film itu enggak cepet, gak gampang, mungkin bisa sekitar sebulan lebih. Makanya, izin sudah diberikan sebulan setengah yang lalu, dengan standar protokol yang ketat,” bebernya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daeran (BPPD) Kota Bandung, perolehan pajak sektor hiburan mengalami penurunan yang drastis.

Kepala Bidang Perencanaan BPPD Kota Bandung Lindu Prarespati Ananto mengatakan, penurunan perolehan pajak tersebut mencapai 66 persen.

“Untuk pendapatan Pajak Hiburan tahun 2020 bulan Januari s.d September sebesar Rp 21,9 M.

Apabila dibandingkan dengan pendapatan Pajak Hiburan tahun 2019 untuk rentang waktu yang sama sebesar Rp 65,8 M, atau mengalami penurunan sebesar 66 persen,” jelasnya.

Bioskop, Diskotik, Karaoke, Panti Pijat, Spa, Fitnes Center & Permainan Ketangkasan (Permainan Anak) merupakan jenis usaha yang termasuk ke dalam pajak hiburan.

Sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Walikota (Perwal) No 46 Tahun 2020 pasal 23. Aktivitas usaha yang sejauh ini tidak diperbolehkan beroperasi meliputi salon kecantikan, klinik kecantikan, panti pijat, refleksi, mandi uap, spa, arena bermain anak, dan arena permainan. (mg7/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan