JAKARTA – Sejak diterbitkannya Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria, pelaksanaan Reforma Agraria sudah memiliki peraturan pelaksana.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Surya Tjandra mengungkapkan, sejauh ini Kementerian ATR/BPN sudah menjalankan kegiatan Reforma Agraria. Namun banyak juga yang memang perlu dikembangkan.
’’Terkait Redistribusi Tanah, untuk mewujudkan target 4,1 juta hektare dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dan yang bisa melepaskan adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hal itu menjadi contoh bahwa eksekusi kegiatan Reforma Agraria tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kementerian ATR/BPN, melainkan juga lintas sektor,’’ kata dia saat menjadi narasumber dalam talkshow Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) melalui video conference, Senin (02/11)
Surya menuturkan, Perpres Nomor 86 Tahun 2018 telah mengamanatkan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang telah memfokuskan pada tema-tema tertentu (tematik). Seperti pembangunan potensi ekonomi di Pulau Jawa Bagian Selatan serta kegiatan, percepatan penyelesaian penyertifikatan tanah-tanah transmigrasi serta konteks Reforma Agraria bagi masyarakat adat di Provinsi Papua.
“Melalui GTRA ini, kita cari solusi kreatif terhadap hal-hal tersebut. Selain itu, kita sudah keliling ke daerah-daerah terkait pelaksanaan Reforma Agraria,’’ucapa dia.
Surya Tjandra menuturkan, pihaknaya akan merencanakan program kerja dengan membuat prototipe. Sehingga pada 2024 sudah selesai sehingga bisa dilaksanakan oleh pemimpin selanjutnya.
Dalam talkshow tersebut hadir juga Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw yang menjelaskan, dalam kepemilikan tanah di Papua, masyarakat adat dengan tanahnya tidak dapat dipisahkan.
Bupati Jayapura megungkapkan bahwa terkait pertanahan di sana, Pemerintah Provinsi sudah membentuk tim khusus terkait pemetaan pertanahan, guna melakukan pendaftaran tanah milik masyarakat adat.
“Selain itu, Pemerintah Provinsi bersama Kantor Pertanahan setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat serta civitas academica sudah membentuk Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA), yang direspon positif oleh kalangan masyarakat adat,” kata Mathius Awoitauw.
Penggiat Pemberdayaan Masyarakat dari Provinsi Yogyakarta Rika Fatimah menuturkan, esensi Reforma Agraria adalah indigenious genious /kejeniusan asli.
“Jadi, yang namanya kepintaran itu tidak bisa dinilai dari gelar seseorang tetapi bagaimana manusia itu bisa blended dengan lingkungannya sehingga Reforma Agraria ini bergantung pada orangnya,” kata Rika.