CIKALONGWETAN – Sebanyak 309 pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengeluhkan belum dibayarnya gaji serta insentif tenaga ahli dan jasa pelayanan selama dua bulan belakangan.
Padahal selama pandemi Covid-19 mereka terus berjibaku memberikan pelayanan pada masyarakat. Pengumuman penunggakan gaji dan insentif disampaikan manajemen RSUD Cikalongwetan melalui selembar surat.
“Awalnya ada pengumuman gitu, nah dijelaskan bahwa bakal kembali lagi pemberian gaji dari APBD. Itu menyangkut gaji dari September sampai Desember. Kalau yang ditunggak itu September dan Oktober,” ungkap seorang TKK RSUD Cikalongwetan, Suci Rahayu (bukan nama sebenarnya) saat dihubungi, Selasa (3/11).
Dari penjelasan pihak rumah sakit belum turunnya upah TKK akibat berubahnya pola sumber dana pembayaran TKK. Sebelumnya para TKK dibayar langsung dari penghasilan RSUD, kini tanggung jawab terkait upah TKK dilimpahkan oleh perintah atau bersumber dari APBD.
“Awalnya memang pihak RSUD minta waktu buat peralihan itu. Katanya memang tidak sebentar tapi akhirnya nasib kita seperti ini,” kata TKK yang namanya disamarkan itu.
Dua bulan berselang pembayaran tunggakan upah dan insentif TKK pun tak kunjung menunjukkan titik terang. Terpaksa, para TKK harus bertahan hidup dengan meminjam bahkan menjual harta benda mereka ke sana kemari.
“Kalau saya pribadi yang belum menikah, belum ada tanggungan juga jadi masih bisa minta orangtua. Cuma kalau untuk teman-teman yang lain mungkin ada yang hutang kesana-kesini karena kebanyakan sudah berkeluarga,” bebernya.
Tak tahan dengan molornya upah, TKK pun memilih bersuara menuntut pihak RSUD agar segera memberikan haknya. Sejumlah spanduk berisi protes pun dibentangkan di sejumlah titik bagian depan RSUD. Puluhan TKK pun diketahui menggeruduk kantor Direktur Utama RSUD Cikalongwetan untuk meminta penjelasan.
Direktur Utama RSUD Cikalongwetan Ridwan Abdullah Putra membenarkan jika ada tunggakan gaji yang belum dibayarkan kepada pegawainya. Pihaknya sudah menyampaikan informasi melalui surat resmi no 441/A.2/RSUD-CW/0074/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2020.
Di surat itu tertulis bahwa kendala pembayaran gaji karyawan dan petugas medis karena peralihan status RSUD Cikalongwetan menjadi BLUD sehingga gaji September dan Oktober lalu November dan Desember akan dialihkan lagi ke APBD KBB karena pendapatan BLUD RSUD belum sanggup menutupi semua itu.