CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan seorang kepala desa di Cianjur Selatan (Cisel).
Kini Bawaslu sedang menelusuri kebenaran kabar tersebut. Kuat dugaan pelanggaran dilakukan seorang kades di Kecamatan Sindangbarang yang diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Cianjur.
Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur mengatakan sampai saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Bawaslu terkait soal dugaan itu.
Meski begitu, kata Hadi, jajaran Bawaslu saat ini sedang menelusuri kebenaran informasi tersebut.
“Tidak ada laporan terkait peristiwa tersebut. Tapi, oleh bawaslu sedang dilakukan penelusuran,” ujarnya saat dihubungi, kemarin (1/11).
Berdasarkan informasi yang berkembang, salah seorang kepala desa di Kecamatan Sindangbarang bersama perangkatnya mengkampanyekan salah satu pasangan calon.
Peristiwa tersebut terjadi pada saat peringatan sumpah pemuda, Rabu (28/10). Kades bersama perangkat berfoto di depan baliho salah satu pasangan calon.
Tak hanya sekadar berfoto, mereka juga mengacungkan jari yang kerap diacungkan sang pasangan calon yang terpampang di baliho tersebut saat berkampanye.(yis/sri)