SUMEDANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dalam waktu dekat akan membongkar sejumlah bangunan liar yang bertengger di tanah negara. Tepatnya, di kawasan Perkebunan Teh Cisoka Desa Citengah Kecamatan Sumedang Selatan.
Pembongkaran tersebut dilakukan, menyusul terjadi perusakan dan alih fungsi lahan akibat keberadaan bangunan liar tersebut.
“Saat ini tercatat ada 40 bangunan vila, 41 tempat selfie dan 24 warung,” kata Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan kepada wartawan, belum lama ini.
Untuk eksekusi, memerintahkan Satpol PP untuk memberikan Surat Perintah pembongkaran bangunan tersebut.kata dia, pihaknya telah
“Pemilik bangunan liar kita beri waktu sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020 untuk membongkar sendiri bangunannya. Jika masih belum dilakukan, kami yang akan melakukan pembongkaran tanggal 27 Oktober 2020 mendatang,” tegasnya.
Tetapi untuk warung dan tempat selfie, Wabup masih memberikan kelonggaran sampai dengan ada kekuatan hukum yang jelas.
“Kita juga sedang mengusulkan ke pemerintah pusat untuk hak pengelolaan lahannya. Nanti jika prosesnya sudah selesai, kita akan buatkan FS dan DED-nya,” ungkapnya.
Wabup menegaskan, tidak akan ada tawar menawar untuk pembangunan bangunan liar di kawasan perkebunan teh Cisoka.
“Kebun teh saat ini sudah dirusak dan dialih fungsikan. Untuk itu, kami akan kembalikan sesuai dengan fungsinya yaitu sebagai perkebunan teh,” ujarnya.
Menurutnya, kawasan Cisoka merupakan tanah negara yang tidak boleh diperjualbelikan serta dialih fungsikan. Ia tidak akan tebang pilih terhadap pemilik bangunan di Cisoka yang menyalahi aturan.
“Saya tekankan agar taati aturan, cintai dan jaga alam ini. Tidak akan ada tawar menawar bagi mereka yang merusak alam. Kami juga akan menerapkan sanksi tegas jika terbukti ada jual beli lahan Cisoka,” katanya. (nur)