Ini menjadi tugas besar BPJAMSOSTEK bersama seluruh pekerja dan stakeholders karena upah yang dilaporkan menjadi acuan perhitungan manfaat yang akan diterima nantinya.
“Program BSU dari pemerintah ini selain mampu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja, juga membuka mata masyarakat tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Semoga momentum ini terus terjaga sehingga seluruh pekerja Indonesia terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK,” terang Agus.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cimahi Aang Supono berharap Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan Pemerintah ini dapat bermanfaat untuk para pekerja dan bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat pekerja yang sudah memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan Pemerintah serta dapat mengurangi beban para pekerja dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini.(rls/ziz)