JAKARTA – Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Hari ini, penyidik melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pelimpahan ini memuat 4 orang tersangka. Yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi. Pelimpahan tahap II ini menandakan mereka segera disidang di pengadilan.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengapresiasi kinerja para bawahannya yang sudah menuntaskan kasus tersebut. Selesainya kasus ini menandakan Polri sangat serius menuntaskan setiap kasus yang ditangani.
“Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri,” kata Idham dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10).
Mantan Kabareskrim itu menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran pidana. Sekalipun pelakunya adalah orang dengan jabatan atau pangkat tinggi akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. “Transparan, tidak pandang bulu, semua yang terlibat kami sikat,” tegas Idham.
Diketahui, setelah menjadi buron kasus cesie Bank Bali, Djoko Tjandra kembali terlibat kasus pidana pembuatan Surat Jalan palsu dan penghapusan red notice. Dalam dua kasus tersebut, dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Dalam kasus Surat Jalan palsu Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka. Yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Sedangkan kasus penghapusan red notice ada 4 tersangka. Yakni Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Kemudian Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap.
Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri mengatakan, ada empat tersangka yang diserahkan penyidik Bareskrim ke Kejaksaan secara bersamaan.
Mereka yaitu tersangka Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.
Untuk tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara tersangka Djoko diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“5 Oktober lalu berkas perkara red notice JST dkk telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU (jaksa penuntut umum) sehingga pada hari ini Jumat, penyidik tipikor telah menyerahkan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jaksel untuk tersangka PU, TS dan NB, sedangkan JST diserahkan ke Kejari Jakpus,” paparnya.