BANDUNG – Sebanyak 148 guru honorer melakukan audiensi dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar). Dalam pertemuan tersebut, para guru meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk dinaikkan statusnya guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada pertemuan tersebut, dihadiri Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya. Menurutnya, Pemprov Jabar harus memperhatikan guru honorer. Dengan memberikan hak-haknya untuk mempunyai status PPPK.
“Saya dari institusi komisi V, ingin menghimbau pak Gubernur tolong perhatikan mereka. Mungkin dengan buat semacam permohonan kepada kementerian terkait agar dengan alasan kemanusiaan mereka mendapat stratus yang layak,” kata Gus Ahad, sapaan akrabnya usai audiensi dengan PPPK di Ruang Komisi V DPRD Jabar, Jumat (16/10).
Dikatakannya, audiensi para guru honorer ini bukan merupakan pertama kalinya. Namun, pernah juga melakukan pertemuan dengan DPRD untuk meminta dinaikan statusnya.
“Kelompok guru ini sudah pernah bertemu dengan komisi V dengan komisi I DPRD Jabar dan kami sudah menyampaikan aspirasi kepada pada tanggal 9 Januari 2020 awal tahun,” katanya.
“Sekarang bulan Oktober belum ada pemberitahuan nanti kami minta kepada ekskutif untuk menanyakan yang waktu itu dari DPRD tanggapannya bagaimana. Sudah sampai aspirasi permohonan tapi belum ditanggapi selama 9 bulan,” tambahnya.
Kendati demikian, Gus Ahad menyebut saat ini guru honorer yang sudah mengabdi belasan tahun, gajinya sudah dinaikkan menjadi Rp2.040.000.
“Artinya mereka sudah sangat lama mengabdi dengan remunasi yang sangat memprihatinkan,” sebutnya.
Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang atas hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan, yang memiliki kewenangan yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi BKD Jabar, Tulus Arifan menjelaskan, guru yang mengikuti seleksi PPPK dengan nilai passing grade yang telah ditentukan yang berhak diangkat menjadi pegawai.
“Itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) nomor 4 tahun 2019 mengenai nilai ambang batas seleksi PPPK,” kata Tulus.