NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mengambil langkah cepat di tengah wabah virus korona agar program standar pelayanan minimal (SPM) kepada masyarakat berjalan optimal. Salah satunya mengharuskan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 di bawah kepemimpinan Bupati Aa Umbara dan wakilnya Hengki Kurniawan.
Perubahan RPJMD KBB 2018-2023 tersebut telah selaras dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan RPJMD Provinsi Jawa Barat yang mengharuskan menampung aspirasi dari bawah dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera di tengah serangan wabah virus korona yang tak kunjung henti hingga saat ini.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) KBB, Asep Wahyu FS mengungkapkan, fokus pemerintah saat ini yakni melakukan recovery ekonomi masyarakat pasca wabah korona yang melahirkan jumlah warga miskin baru (misbar).
“Saat ini kita fokus pada recovery ekonomi, karena kita ketahui banyak miskin baru akibat wabah ini. Kita juga masih menunggu hasil statistik soal pertumbuhan ekonomi, apakah minus 1 atau 2 persen, ekonomi akan kita genjot terus,” kata Asep, Senin (12/10).
Secara teknis, ujar Asep, RPJMD ini sangat layak utuk direvisi dengan menggelar kembali dari awal kegiatan Musyawaran Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) melalui uji publik dengan menjaring aspirasi yang belum tertampung di tengah wabah ini.
“Dengan adanya revisi RPJMD, kegiatan musrenbang kita gelar lagi dari awal melalui uji publik dan menjaring aspirasi masyarakat. November ini memang sedang merancang anggaran untuk perubahan 2020, anggaran 2021 hingga 2022,” katanya.
Sesuai aturan, ujar Asep, revisi RPJMD diperbolehkan sebelum masa kepemimpinan belum tercapai di waktu 2,5 tahun. Hal itu juga diperkuat dengan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 bahwa perubahan RPJMD bisa dilakukan. Adapun perubahan yang mendasar antara lain mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.
Sehingga harapannya, melalui revisi ini segala program SKPD yang tidak bermanfaat dapat direvisi dengan baik untuk pemulihan ekonomi masyarkat. Seperti halnya soal standar pelayanan mimal (SPM) yang menjadi hak rakyat atau merupakan urusan wajib pelayanan dasar. Mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial dan beberapa program lainnya.