“Tentu upaya yang kita lakukan adalah dengan melakukan sosialisasi pada upaya pencegahan. Agar terkait dengan persoalan anak ini tidak dilibatkan dalam kegiatan politik maupun kampanye,”
Selain itu, upaya kedua yakni melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran pelibatan anak saat pilkada. Penindakan, kata dia, dilakukan sebagai upaya penerapan sanksi atau ultimum remedium. “Sehingga memang tidak ada kata lain selain melakukan penindakan,” ujar dia.
Mereka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye ternyata dapat dijerat Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tahun kurungan penjara.
“Sesuai ketentuan pasal 15 huruf a, dijelaskan setiap anak memiliki hal dalam perlindungan dalam kegiatan politik, sanksi pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta,” pungkasnya. (yul/rus)