PTUN Kabulkan Gugatan, Hak Asimilasi Boleh Digunakan Habib Bahas Bisa Bebas

BANDUNG – Sidang lanjutan gugatan tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith terhadap Bapas kelas II Bogor di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin (12/10), memasuki babak akhir.

Sebab, pada agenda sidang putusan ini, majelis hakim mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Habib Bahar, dengan menyatakan surat keputusan pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar dinyatakan tidak sah.

Tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan seluruh gugatan timnya terhadap pihak Bapas dipenuhi majelis hakim.

“Alhamdulillah putusan hakim hari ini memberikan kemenangan kepada kita dengan mengabulkan seluruh gugatan kita dan memerintahkan supaya pihak Bapas untuk mencabut SK pencabutan asimilasinya,” ujar dia, seteleh persidangan di PTUN Jawa Barat, Kota Bandung.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar mengaku bersyukur atas keputusan yang diambil majelis hakim.

“Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah. Allahu akbar, Allahu akbar, Allahuakbar akhirnya setelah 15 kali sidang, setelah eksepsi tergugat ditolak majelis hakim,” katanya.

“Akhirnya majelis hakim pada intinya, setelah menjabarkan putusan hampir 4 jam memutuskan bahwa pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smith oleh Bapas Bogor (tergugat), dinyatakan tidak sah. Sementara itu, gugatan penggugat atas pencabutan tersebut diterima oleh majelis hakim,” tambahnya.

Ia menuturkan, hak asimilasi Habib Bahar harus dikembalikan secepatnya.

“Sehingga Habib Bahar harus dikembalikan asimilasinya. Akhirnya pengadilan membuktikan masih ada harapan keadilan ditegakkan seadil-adilnya di negeri ini,” ujar Azis.

Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor. Penggugatan tersebut telah dilayangkan pada hari Selasa (30/6) di PTUN Bandung.

Tim kuasa hukum Habib Bahar melalukan gugatan pembatalan keputusan Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar. Tim kuasa hukum Habib Bahar meminta agar surat pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar dibatalkan oleh hakim.

Sementara itu, Habib Bahar bin Smith sempat dibebaskan dari lapas usai mendapatkan asimilasi di saat pandemi Virus Covid-19 ini. Namun, ia kembali ditahan usai dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi. (mg1/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan