Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah ditangkap, uang palsu tersebut didapat dari tersangka Nursapto Harjo di Kuningan. Di daerah tersebut, Sapto akhirnya ditangkap bersama tersangka Diman. “Beserta barang bukti lainnya di antaranya berupa alat baku pencetak uang dengan mesin pencetak uangnya,” sebut Yoris.
Berdasarkan keterangan Sapto, pembuatan uang palsu tersebut sudah dilakukan dari sejak dua tahun lalu. Dalam sekali produksi, uang palsu yang dicetak mencapai Rp 1,2 miliar. “Dalam 1 kali produksi mendapatkan keuntungan Rp 10 juta sampai dengan Rp 20 juta. Kita akan lakukan penelusuran terhadap pelaku buron dan kemana saja uang ini keluar,” ujar Yoris.
Terkait hubungan peredaran uang palsu dengan Pilkada di wilayah Jawa Barat, kata Yoris, pihaknya akan melakukan pengembangan. Namun yang pasti, kata dia, para tersangka ini ingin mencari keuntungan.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 244 dan atau 245 Jo 55 KUHPidana dan atau Pasal 36 dan atau 37 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Ancaman hukumannya seumur hidup,” tukasnya.
Sementara itu tersangka Nursapto mengaku belajar membuat uang palsu dari Arno yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Arno juga yang diketahui punya mesin pencetak uang yang dibeli dari Bandung, dan melakukan produksi di Kuningan.
“Nyetaknya yang Rp 100 ribu saja. Saya ingin cepat kaya. Diedarkannya di Karawang (Jawa Barat), Jakarta,” ucapnya.(mg4/yan)