Selain itu, lanjut dia, diskriminatif dalam pelaksanaan hukum, semakin banyaknya penggusuran, hingga potensi memperparah pelanggaran tata ruang dan alih fungsi zona.
“Hal itu adalah implikasi lain yang bakal terjadi akibat pengesahan Omnibus Law dalam isu perkotaan dan masyarakat urban. Omnibus Law ini akan menggusur semua kepentingan rakyat tanpa terkecuali. Buruh status kerja / hubungam kerja,waktu kerja, pengupahan, PHK dan pesangon, tenaga kerja, serta sanksi,” terangnya
Iqbal menegaskan, ini merupakan sebuah momentum pertaruhan kekuatan yang memiliki kepentingan segenap rakyat yang dipelopori oleh kaum buruh dan kepentingan penguasa yang mengabdi pada investor dalam maupun luar negeri.
“Kepentingan kita jelas berbeda. Mereka mencari keuntungan dengan menghisap semua sumber daya Indonesia, sedangkan kita berkepentingan menjaga dan memajukan kepentingan rakyat menuju kesejahteraan dengan jalan yang dapat dilalui, diikuti, dan dikawal sendiri oleh rakyat,” tegasnya.
Atas dasar pertimbangan diatas Alisansi Cipayung Kota Bandung bersikap dan menuntut :
- Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sejatinya menjadikan Indonesia yang terus tergantung dengan utang dan investasi.
- Menuntut Ketua DPR RI dan Presiden RI untuk bertanggung jawab atas hilangnya demokrasi di Indonesia
- Jalankan segera reforma agrarian sejati dan industrialisasi nasional. (mg1/yan)