Panwas Miliki Fungsi Pengawasan Terbuka dan Tertutup

Panwas Miliki Fungsi Pengawasan Terbuka dan Tertutup
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Komarudin
0 Komentar

”Tetapi, ketika ini berhubungan dengan pidana maka penanganannya ada di ruang bawaslu kabupaten kota. Karena penanganan pelanggaran itu harus ditangani melalui sentra gakkumdu,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, ada beberapa larangan untuk Panwas terkait dengan kode etik. Seperti tidak boleh memihak dan tidak boleh bersikap tidak adil, sehingga netralitas sebagai Panwas harus tetap dijaga.

”Harus menjaga netralitas dan integritas, serta harus menjaga kode etik sebagai Panwas,” tandasnya. (yul/ziz)

0 Komentar