SUMEDANG – Sebanyak 1.099 calon muda praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXI tahun 2020 selain wajib menunjukkan hasil tes usap dari daerah asalnya juga diharuskan tes usap ulang guna memastikan tidak terpapar positif COVID-19 sebelum mengikuti perkuliahan di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
“Meskipun telah mengantongi hasil tes usap COVID-19 yang dilakukan di daerah masing-masing, calon muda praja yang hadir diwajibkan melakukan tes usap COVID-19 lagi di Kampus IPDN Jatinangor,” kata Rektor IPDN, Dr. Hadi Prabowo saat menerima calon muda praja di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, dilansir dari .antaranews.com, Rabu (7/10).
Ia mengatakan, bahwa para calon muda praja IPDN itu secara bertahap mulai 5-7 Oktober 2020 masuk kampus dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, mulai dari membawa hasil negatif tes usap di daerah asalnya, kemudian wajib cuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan seluruh barangnya disemprot cairan disinfektan.
Selanjutnya mereka yang sudah melewati tahapan protokol kesehatan itu wajib menjalani tes usap ulang oleh tim medis dari PT Kimia Farma Bandung yang sudah disiapkan terlebih dahulu oleh pihak IPDN.
Ia menjelaskan calon muda praja yang mengikuti tes usap tahap pertama pada 5 Oktober yakni dari asal pendaftaran Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Timur.
Selanjutnya pada tahap kedua 6 Oktober merupakan calon muda praja dari asal pendaftaran Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Kalimantan Barat.
Terakhir tahap ketiga pada 7 Oktober 2020 merupakan calon muda praja dari asal pendaftaran Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Jambi, Provinsi Lampung, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.