BANDUNG – Ruang kampanye yang mengundang massa dalam jumlah banyak kini telah dibatasi pelaksanaannya. Sekaitan dengan hal tersebut bagi kontestan diimbau lebih memaksimalkan kampanye secara virtual, namun pelaksanaannya dapat membangun ruang kampanye yang sehat dan fair.
Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar), Abdullah Dahlan memaparkan, tujuan Bawaslu sebagai pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahapan kampanye yakni dapat membangun ruang-ruang sehat dan fair pada pelaksanaannya. Pihaknya sadar walaupun di tengah pandemi Covid-19 kampanye merupakan sebuah ruang yang substansinya milik para kandidat.
“Ruang tersebut untuk mensosialisasikan bagi para pasangan calon (paslon) untuk menyampaikan visi, misi, dan program,” paparnya, dilansir dari rmoljabar.id, Senin (5/10).
Akan tetapi, beber Abdullah, pada pelaksanaan tahapan kampanye pihaknya mengimbau agar tidak melanggar norma yang telah ditetapkan. Terdapat kaidah-kaidah yang harus dilaksanakan dalam aturan protokol kesehatan Covid-19.
“Kampanye tidak dibolehkan dalam massa yang banyak dan upaya-upaya pencegahan yang telah kami lakukan,” bebernya.
Ia mengingatkan peristiwa kerumuman massa yang terjadi di Kabupaten Bandung saat pengambilan nomor urut paslon. Namun, saat itu pihaknya meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bandung untuk menunda sementara tahapan tersebut sampai kerumuman massa keluar dari zona dan dibubarkan.
“Selain di Kabupaten Bandung terjadi juga di Kabupaten Pangandaran, aktivitas kampanye melibatkan massa banyak dalam bentuk kegiatan lainnya yang dilarang,” ujarnya.
Setelah mendengar kabar, pihak Bawaslu Jabar berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Pangandaran, untuk memberikan peringatan dan massa kampanye menerima dan membubarkan. Hal tersebut merupakan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam upaya pencegahan dan peringatan kepada kontestan yang dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19. (bbs/tur)