NGAMPRAH – DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Barat (KBB) menolak keras Rancangan Undang–Undang tentang Cipta Lapangan Kerja. Demokrat menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif.
Untuk diketahui, Pemerintah dan DPR hanya butuh waktu tujuh bulan untuk menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Ketua DPC Partai Demokrat KBB, Iwan Setiawan turut hadir dalam aksi mogok nasional yang dilakukan kaum buruh di depan kantor DPRD KBB di Padalarang pada Selasa (6/10/2020). Kehadirannya merupakan bentuk dukungan kepada para buruh untuk menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.
Di sela aksi, Iwan menuturkan langkah yang diambil oleh Pemerintah bersama DPR dalam mengesahkan RUU Cipta Kerja ini sebagai bentuk penindasan dan rasa ketidakadilan kepada kaum buruh. Menurutnya, banyak catatan atau poin yang sangat jelas merugikan buruh dan menguntungkan pengusaha.
“Kami sangat jelas menolak RUU Cipta Kerja ini karena jauh dari prinsip keadilan sosial bagi masyarakat. Seharusnya negara hadir untuk memberikan keadilan, karena dengan disahkannya RUU tersebut menjadi berat perjuangan yang selama ini dilakukan oleh para buruh,” kata Iwan, Selasa (6/10/2020).
Iwan menyebutkan, ada sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan.
Pertama, RUU Cipta Kerja tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini. Di masa awal pandemi, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat.
Kedua, RUU ini membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (omnibus law). Karena besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu, hati-hati, dan lebih mendalam, terutama terkait hal-hal fundamental, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Ketiga, harapannya RUU ini di satu sisi bisa mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional. Namun di sisi lain, hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan apalagi dipinggirkan. Tetapi, RUU ini justru berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri kita.