BANDUNG – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat (Jabar), Herman Muchtar mengaku mendukung langkah Ridwan Kamil yang menerbitkan Instruksi Gubernur soal tak diperkenankannya restoran di zona merah menyediakan layanan makan di tempat atau dine in.
“Ya, wajar sekali, daerah merah adalah wajar, jangan kita memaksakan. Kita dukung,” ujar Herman Muchtar, saat dihubungi Minggu (4/10).
Diketahui, Instruksi Gubernur (Ingub) Jawa Barat Ridwan Kamil Nomor 443/07/Hukham tentang pengendalian penyebaran Covid-19 di restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis di wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) melarang menyediakan layanan makan di tempat.
Dalam aturan itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil membagi kebijakan pembatasan di restoran berdasarkan zonasi, utamanya zona oranye (risiko sedang) dan merah (risiko tinggi) yang saat ini dialami oleh kota dan kabupaten Bodebek.
Khusus untuk zona merah dilarang menyediakan layanan makan di tempat atau dine in, sedangkan zona orange diperbolehkan dengan catatan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas dan hanya sampai pukul 18.00 WIB.
Intruksi Gubernur yang mengatur soal restoran, cafe dan rumah makan itu didukung penuh oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Jawa Barat.
Herman mengaku, pihaknya bakal mengikuti keputusan tersebut dan mengimbau kepada pengusaha restoran yang tersebar di Jabar harus agar patuh dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
Pada kesempatan itu, Herman juga mengingatkan masyarakat untuk disiplin menerapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Menurutnya, 3M sangat penting dilaksanakan untuk mencegah terjadinya penularan virus. (mg1/tur)