Dua Paslon Diseret ke Bawaslu

BANDUNG – Suasana “memanas” dalam perjalanan Pilkada Kabupaten Bandung mulai terasa. Itu terlihat dari gerakan Tim Kampanye Divisi Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Yena Iskandar Masoem-Atep yang resmi melaporkan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 1, Nia-Usman dan juga pasangan nomor urut 3, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan.

Tim paslon dengan tagline Dahsyat ini juga melaporkan adanya dugaan penggunaan fasilitas negara berupa rumah kedinasan Gubernur Jawa Barat (Jabar) di Gedung Pakuan.

“Kita resmi melaporkan pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 3 ke Bawaslu Kabupaten Bandung,” kata Tim Kampanye Divisi Hukum Dahsyat yang diwakili oleh Rian Irawan, Minggu (4/10).

Rian mengungkapkan, pelaporan ini berdasarkan fakta di lapangan yang dilakukan oleh kedua paslon. “Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pasangan calon tersebut ialah terkait dukungan salah satu pejabat negara (gubernur jabar), penyelenggaraan pentas seni, dan pelanggaran protokol kesehatan,” imbuhnya.

Menurut Rian, pihaknya melaporkan tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 1. Yakni terkait dugaan penyelenggaraan kampanye di luar waktu yang ditetapkan KPU, penyelenggaraan konser kebudayaan berupa pentas seni wayang golek, dan pelanggaran protokol kesehatan.

“Dalam acara tersebut ini satu rentetan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Kami juga menilai acara tersebut tidak logis karena dalam kegiatan tersebut disebarkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk beserta foto paslon nomor urut 1,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, salah satu anggota DPRD Kabupaten Bandung juga menjanjikan akan memberikan satu ekor sapi ke setiap lumbung suara yang memenangkan pasangan nomor urut 1.

Ia menegaskan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 saat ini telah masuk masa kampanye.

Namun, di masa pandemi Covid-19 ini, lanjut dia, tentunya pola kampanye akan berbeda seperti pelaksanaan Pilkada seperti biasanya.

“Merujuk terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 13 tahun 2020 yang pada pokoknya menerangkan bahwa kampanye tidak boleh mengumpulkan massa dalam jumlah banyak,” lanjutnya.

Kemudian, jelas dia, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah serta peringatan hari ulang tahun partai politik itu juga tidak diperbolehkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan