“Belum bisa dipastikan kapan haknya dicarikan, kita nunggu arahan lanjutan. Kalau pemberkasan sudah,” kata Jamaludin.
Perihal seleksi awal PPPK tahun 2019, Jamaludin kurang mengetahui secara rinci termasuk kuota yang didapat Kota Cimahi. Sebab lebih jelasnya diketahui pejabat yang lama. “Saya pas masuk sudah jadi (tinggal menjalankan),” sebutnya.
Meski belum bisa dipastikan kapan gaji PPPK dicairkan, namun dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran (TA) 2020 sudah dicantumkan.
Sumber dana gaji bagi P3K di Kota Cimahi itu berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat yang mencapai Rp. 4.380.146.000. Namun, gaji tersebut belum bisa salurkan mengingat hingga saat ini payung hukumnya belum terbit dari pemerintah pusat. (mg4/yan)