SOREANG – Setelah melakukan verifikasi persyaratan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Bandung dan hasil rapat pleno, KPU Kabupaten Bandung menetapkan M.Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan, Yena Iskandar – Atep Rijal dan Kurnia Agustina – Usman Sayogi dinyatakan memenuhi syarat untuk mejadi peserta kontestasi Pilkada Serentak 9 Desember mendatang.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya, menurutnya, Sesuai SK PKPU nomor 10 dan SK KPU RI nomor 94, maka bagi pasangan calon yang memenuhi syarat akan ditetapkan dalam rapat pleno KPU.
“Sesuai dengan tahapan, Kamis, (23/9) pagi hari. kami sudah menetapkan M.Dadang Supriatna -Sahrul Gunawan, Yena Iskandar – Atep dan Kurnia Agustina – Usman Sayogi menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung,” kata Agus kepada Wartawan di Kantor KPU Kabupaten Bandung.
Agus menjelaskan, Selain melakukan penetapan KPU Kabupaten Bandung juga melakukan imbauan kepada para pendukung agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama kampanye.
“ Setiap tahapan, kami mengimbau para peserta pilkada, pendukung dan masyarakat secara umum harus menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Menurutnya, dalam tahapan pengundian nomor pasangan calon, pihaknya akan menerapkan Metode pembatasan masa dan saat kampanye juga, pada prinsipnya terkait tahapan sampai pelaksanaan pencoblosan akan menerapkan protokol kesehatan.
“Harus ada batasan-batasan, seperti rapat terbatas atau diskusi yang hanya dihadiri tidak lebih dari 50 orang. Adapun terkait kampanye dengan gelaran musik, infonya PKPU akan merevisi regulasi tersebut,” ucapnya.
Agus Baroya menegaskan untuk menjaga penyebaran dan menghindari klaster baru covid-19, KPU mengimbau para pasangan calon dan pendukungnya untuk tidak melakukan pengumpulan masa.
“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan LO pasangan calon, agar peserta kampanye dibatasi,” pungkasnya. (yul/yan)