Sektor Kuliner di Kota Bandung akan Jadi Sorotan Dalam Penerapan Protokol Kesehatan

BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengungkapkan pihaknya akan memperketat penerapan protokol kesehatan, tak terkecuali pada sektor kuliner seperti rumah makan saat masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Menurutnya, apabila terdapat rumah makan yang dinilai lalai maka akan segera ditindak dengan cara diberikan sanksi berat.

Kendati begitu, Pemkot Bandung tidak akan membatasi atau bahkan mengurangi relaksasi yang sebelumnya telah diberikan kepada sektor kuliner atau rumah makan.

“Gak (relaksasi dibatasi), sebagaimana saya sampaikan bahwa kita hasil ratas dengan AKB diperketat artinya persentasenya masih sesuai perwal yang ada (50 persen),” ujar Oded kepada wartawan di Arcamanik, Senin (14/09).

Lebih lanjut Oded mengatakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta instansi lainnya sudah bergerak di lapangan untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan yang diperketat.

“Insyallah dari kemarin sudah bergerak di lapangan sudah memperketat,” paparnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperketat pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di lapangan akibat kasus positif Covid-19 yang mengalami peningkatan beberapa waktu terakhir. Berbagai pihak yang melakukan pelanggaran akan langsung ditindak tegas dan diberikan sanksi berat.

“Mengingat eskalasi kasus Covid-19 di Kota Bandung, dengan ini, maka kami akan memberlakukan AKB yang Diperketat. Kami akan memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap izin usaha dan operasional. Beberapa ruas jalan juga tetap akan dibatasi,” ujar Oded.

Lebih lanjut Oded, menegaskan penegakan hukum akan lebih maksimal yaitu akan membubarkan secara paksa, membekukan izin, sampai mencabut izin operasional jika terdapat aktivitas yang melebihi jam operasional. Menurutnya, pihaknya tidak akan mentoleransi jika terdapat pelanggaran yang dilakukan.

Sebagaumana diketahui, mengacu pada Peraturan Walikota Bandung No 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona (Covid-19), terdapat sejumlah sanksi yang diperuntukkan bagi pelanggar protokol kesehatan saat AKB.

Sanksi berat yang tercantum dalam Perwal tersebut meliputi denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, serta pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan