BANDUNG – Setelah sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengumumkan tidak akan kembali memberlakukan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB), kebijakan diperketatnya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akan dimulai pada Senin, (14/9).
Keputusan tersebut diambil setelah mengadakan rapat terbatas (Ratas) bersama forum pimpinan komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), di Ruang Tengah, Balai Kota Bandung pada Jumat (11/9).
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengungkapkan, keputusan penerapan AKB diperketat karena sejauh ini penyebaran virus korona di Kota Bandung masih relatif terkendali, sehingga tidak perlu adanya pemberlakuan PSBB.
Mengacu pada Peraturan Walikota Bandung No 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona (Covid-19), terdapat sejumlah sanksi yang diperuntukkan bagi pelanggar protokol kesehatan saat AKB.
Sanksi berat yang tercantum dalam Perwal tersebut meliputi denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, serta pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
”Penegakan hukum lebih maksimal. Kami tidak akan ragu membubarkan (kerumunan orang) secara paksa, membekukan izin, sampai mencabut izin operasional (tempat usaha), jika ada yang melebihi jam operasional,” tegas Oded.
Senada dengan Oded, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, tak ada lagi peringatan tertulis maupun lisan bagi para pelanggar selama AKB yang diperketat.
”Kebijakan diperketat, kalau kemarin itu pelanggaran masih dicatat, diberi peringatan, kalau nanti engga. Kalau dia sudah melanggar dsb, sanksi yang akan kita lakukan, denda kita akan tarik,” tegas Ema.
Dia mencontohkan pelanggaran bagi tempat karaoke yang melebihi izin operasional, yakni pukul 12 malam ataupun restoran yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung.
”Kalau dia membandel, terus menerus, izinnya bisa kita cabut. Itu yg dimaksud dengan diperketat,” jelasnya.
Berdasarkan penuturan Ema, banyak sekali konsekuensi apabila PSBB kembali diterapkan. Kendati terjadi kenaikan kasus positif Covid-19 dan penetapan kebijakan AKB di Kota Bandung, Ema mengaku pihaknya akan tetap menjaga keseimbangan dimensi kesehatan maupun ekonomi di masyarakat.