Bahkan menurutnya, alasan ibukota kembali menerapkan PSBB, karena DKI Jakarta menjadi kota yang berkontribusi hingga 30 persen dari pertumbuhan kasus positif covid-19 secara nasional.
“Maka solusinya kembali pada kepatuhan dan kedisiplinan seluruh lapisan masyarakat terhadap protokol kesehatan pemerintah. Karena dari berbagai kasus di daerah di Kalimantan atau Sulawesi yang relatif jauh dari Jakarta, tingkat pertumbuhan positif covid-19 sudah cukup tinggi, apalagi kita di Jawa Barat bahkan Kota Bandung yang kini cukup diakses hanya 2-3 jam melalui jalur darat, potensi inilah yang harus dapat di antisipasi bersama,” katanya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB versi ketat mulai 14 September 2020.
“Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan hari ini, 13 September, tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33,” ujar Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).
Anies mengatakan pergub ini nantinya akan menjadi salah satu landasan dalam penerapan PSBB. Anies menuturkan pengelolaan PSBB di Jakarta diatur dalam tiga pergub.
Anies lalu memaparkan sejumlah poin di pergub ini. Dia menegaskan PSBB yang lebih ketat daripada PSBB transisi ini berlaku mulai besok. “Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta yang akan mulai dilaksanakan 14 September,” kata Anies. (mg6/bbs/drx)