Kebut Pemulihan Ekonomi Jabar, DPRD Setujui Pinjaman Rp 4 T ke Pusat

Untuk mewujudkan kebijakan pembangunan daerah di 2021 itu, Kang Emil berujar bahwa perlu terobosan kebijakan penerimaan daerah baik yang bersumber dari pendapatan daerah maupun penerimaan daerah.

“Untuk itu, penguatan kebijakan pendapatan daerah akan diarahkan pada upaya peningkatan sektor pajak daerah yang difokuskan pada tax compliance (kepatuhan wajib pajak),” ucap Emil.

Adapun terkait kebijakan pendapatan daerah pada 2021 khususnya untuk penerimaan retribusi daerah, Jabar akan fokus pada jasa usaha, memaksimalkan dividen BUMD, dan penyempurnaan tata kelola aset daerah, serta memanfaatkan kebijakan penerimaan pembiayaan melalui skema pinjaman daerah.

Sementara soal kebijakan belanja daerah pada 2021, Kang Emil mengatakan, pihaknya akan melakukan 10 prioritas, yaitu: (1) Pembangunan rehabilitasi dan rekonstruksi pascapandemi COVID-19; (2) Pemenuhan layanan dasar sebagaimana aturan dan kewenangan daerah, diutamakan bidang pendidikan, kesehatan, pemukiman dan sarana air bersih, sosial, keamanan dan ketertiban; (3) Pengentasan kemiskinan dan penganguran; (4) Pembangunan infrastruktur strategis; serta (5) Penanganan kebencanaan.

Selain itu: (6) Pengembangan ekonomi unggulan; (7) Reformasi birokrasi untuk meningkatkan layanan publik; (8) Dukungan kewilayahan melalui bantuan keuangan kabupaten/kota dan bantuan keuangan desa sebanyak 5.312 desa secara reguler; (9) Dukungan terhadap instansi vertikal, lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat dalam bentuk bantuan hibah; dan (10) Belanja sosial diarahkan untuk penanganan aspek kesejahteraan sosial.

Dalam rapat paripurna kali ini, Emil juga menuturkan rancangan ikhtisar anggaran di 2021, antara lain pendapatan daerah sebesar Rp41,408 triliun, belanja daerah sebesar Rp44,168 triliun, pembiayaan daerah sebesar Rp2,760 triliun, dan volume APBD di angka Rp44,268 triliun.

Khusus untuk pengadaan barang dan jasa, lanjut Kang Emil, pihaknya akan melakukan percepatan proses pengadaan barang dan jasa untuk seluruh kegiatan yang bersumber dari APBD.

Perencanaan pengadaan akan dilakukan bersama-sama dengan proses penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah setelah nota kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 ditandatangani bersama.

Sementara, Ketua DPRD Jabar Brigjen TNI (purn) Taufik Hidayat menjelaskan terdapat sedikit kendala terkait jadwal Rapat Paripurna kali ini yang semestinya digelar seminggu sebelumnya.

“Rapat Paripurna hari ini mestinya dilaksanakan pada tanggal 7 September 2020, namun mengingat Badan Anggaran (Banggar) masih perlu membahas materi KUA PPAS lebih mendalam maka Rapat Paripurna diundur tanggal 11 september 2020 hari ini,” papar Taufik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan