Ali menanggapi perihal akan adanya langkah gugatan pengadilan yang akan diambil oleh pihak Tatan beserta kolega, merupakan langkah demokrasi yang diperbolehkan dilakukan dan dilindungi undang-undang untuk dilakukan. “Silakan saja tempuh jika ada keberatan dari pihak lain atas keputusan musyawarah hari ini. Yang jelas, Musprovlub Kadin Jabar ini sudah sesuai dengan konstitusi organisasi Kadin Indonesia,” tutup Ali.(mas/vry)
Musprovlub, Cucu Suntara Terpilih Jadi Ketum Kadin Jabar
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News