CIMAHI – Dua orang ibu rumah tangga nekat menjual obat penggur kandungan secara illegal secara daring (online).
Bisnis ilegal itu, terpaksa harus terhenti setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan kedua ibu rumah tangga itu di dua tempat berbeda akhir bulan lalu.
“Jadi ada 2 orang yang sudah ditangkap semuanya perempuan terkait masalah aborsi. Mereka melakukan transaksi obat aborsi secara online,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Selasa (8/9).
Menurutnya, bisnis yang dijalankan dua ibu rumah tangga tersebut jelas terlarang alias ilegal. Sebab, BPOM sudah menyatakan bahwa obat penggugur kandungan sangat keras dan tidak dijual secara bebas.
Berdasarkan pengakuan tersangka, terang Erdi, sejauh ini ada sekitar 300 orang yang sudah memesan dan membeli obat penggugur kandungan tersebut. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam menambahkan, kasus jual obat aborsi tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi terkait maraknya aksi gugur kandungan dengan mengkonsumsi obat tersebut di wilayah Kota Cimahi.
“Kemudian tim melakukan penyelidikan selama 3 minggu terhadap informasi tersebut,” kata Andri.
Hasil penyelidikan, akhirnya identitas tersangka LN diketahui ketika polisi melakukan penyamaran sebagai pemesan obat itu. Setelah cukup bukti, akhirnya tersangka pertama diamankan. Setelah dilakukan introgasi, LN mendapat obat penggugur kandungan tersebut dari tersangka SC yang kemudian ditangkap di Kota Bandung.
“Kami berhasil menyita barang bukti di antaranya 17 butir tablet cytotec misoprostol 200 mg (pengugur kandungan), 18 butir metformin HCL 500 gram (pembersih setelah janin keluar) dan 18 analgesyc diclofenac sodium (penahan rasa nyeri),” ungkapnya.
Kedua tersangka mengakui, sudah tiga tahun menjual obat keras yang didapat secara online dari salah seorang di Jakarta. Kemudian obat penggugur kandungan itu dijual secara online menggunakan media sosial Facebook.
Sedangkan untuk harga obat per sepuluh butir dijual Rp 2,5 juta. Para tersangka memperoleh keuntungan secara berjenjang sebesar Rp 2,1 juta dari modal dasar Rp 400 ribu per sekali transaksi.