Bawaslu: Semua Ba­paslon Langgar Pro­tokol Kesehatan

Bawaslu: Semua Ba­paslon Langgar Pro­tokol Kesehatan
Teguh Haryanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi (DOK/SUKABUMI EKSPRES)
0 Komentar

SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilu (Ba­waslu) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat me­nyebutkan semua bakal calon bupati dan wakil bupati Sukabumi melanggar protokol keseha­tan saat mendaftar menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 9 Desember 2020.

“Dari hasil pantauan kami di lapangan, seluruh pa­sangan bakal calon yang hendak mendaftar melang­gar protokol kesehatan sep­erti membawa massa dengan jumlah besar, berdesakan dan ada juga yang tidak menggunakan masker,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto di Sukabumi dikutip dari Antara, Minggu.

Ia menegaskan bahwa sesuai Peraturan Komisi Pe­milihan Umum (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2020 jelas disebutkan bahwa pelak­sanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wajib men­erapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:Ratusan Warga Kota Sukabumi Dites UsapKPK Tak Percaya Diri

“Namun, sayangnya selu­ruh pasangan bakal calon kepala daerah Kabupaten Su­kabumi tidak memerhatikan aturan KPU itu dan bahkan melanggar,” katanya.

Pelanggaran itu, kata dia, seperti mengumpulkan massa, iring-iringan saat menunju lokasi pendaftaran di Hotel Augusta Kabupaten Sukabumi hingga berkeru­mun, di mana kondisi terse­but rawan terjadi penyebaran COVID-19.

Bahkan, jauh hari sebelum pendaftaran yang dibuka pada 4-6 September, kata dia, bakal pasangan calon dan parpol pengusung sudah diingatkan agar tidak membawa massa saat mendaftar di masa pan­demi COVID-19 sekarang.

“Kami tidak ingin pelak­sanaan pilkada angka kasus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sukabumi malah melonjak, maka dari itu bakal calon harus dan parpol harus bisa mengingatkan agar tidak kejadian lagi seperti saat pen­daftaran,” tambahnya.

Namun demikian, Teguh mengapresiasi langkah tegas KPU Kabupaten Sukabumi yang membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam ruangan pendaftaran yang hanya maksimal 20 orang, yakni pasangan bakal calon dan perwakilan parpol pen­gusung maupun pendukung.

Bahkan, saat penyerahan berkas persyaratan pendaf­taran tidak ada kontak fisik, kemudian orang yang masuk ruangan diperiksa suhu tu­buhnya dan wajib menyerah­kan hasil rapid tes COVID-19 bagi pengantar dan hasil swab bagi bakal calon kepala daerah.

Tapi, kata dia, disayangkan, setelah keluar dari lokasi pendaftaran bakal calon ber­sama massa kembali tidak menerapkan protokol kes­ehatan.

0 Komentar