SOREANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung berupaya untuk mencegah terjadinya praktik mahar politik, dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Januar Solehudin mengungkapkan, hingga tahapan pendaftaran bakal pasangan calon pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bandung, pihaknya belum menerima laporan terkait mahar politik ini. Pasalnya, kata Januar, pihaknya telah melakukan sosialisasi berupa imbauan kepada anggota partai politik dan gabungan partai politik tidak boleh menerima imbalan berupa apapun.
“Kami belum menemukan dan belum menerima laporan terkait praktek mahar politik dalam Pilkada Kabupaten Bandung. Namun, apabila menemukan akan dikenakan dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ungkap Januar saat di konfirmasi, Minggu (6/9).
Januar, menegaskan, dalam Pasal tersebut mencantumkan apabila ada anggota partai politik maupun gabungan partai politik yang menerima imbalan, maka akan diberikan sanksi berupa pidana dan denda Rp300 juta hingga Rp1 Miliar.
Selain itu, lanjut Januar, partai politik yang terindikasi melakukan transaksi mahar politik, maka untuk pelaksanaan pemilu di periode kedepannya, tidak boleh mengusung pasangan calon. “Apabila ada Partai Politik yang bermain mahar, maka untuk periode kedepannya tidak boleh mengusung pasangan calon,” tegasnya.
Lebih lanjut lagi, Januar mengaku, transaksi mahar politik ini sangat sulit untuk terditeksi. Namun, katanya, saat ini Bawaslu RI sedang bekerja sama dengan sektor Perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Karena, mahar politik ini biasanya dilakukan melalui transaksi perbankan.
“Kami sudah melakukan pencegahan ke seluruh partai politik dan bakal pasangan calon agar tidak melakukan menjanjikan atau memberikan imbalan kepada siapapun dalam bentuk apapun, maka pihaknya akan menindak tegas,” tandasnya. (yul/tur)