PEREKONOMIAN dunia dipaksa lesu oleh Pandemi Covid 19 tak terkecuali di Indonesia. Pembatasan sosial untuk mencegah masifnya penyebaran Covid-19 mengharuskan para pelaku usaha untuk memutar otak agar bidang usahanya dapat terus berjalan dan menjadi survivor dalam bencana ini.
Prediksi Menteri Ekonomi Sri Mulyani, skenario terburuk pertumbuhan ekonomi nasional hanya mampu mencapai 2%. Tanpa ada perangsang yang tepat, penurunan kondisi ekonomi ini akan membuat 66,7 juta orang golongan miskin dan rentan miskin, yang sebagian besarnya bekerja di sektor informal dan mengandalkan gaji, akan kehilangan mata pencaharian dan jatuh ke bawah garis kemiskinan.
Selain itu Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) pada Agustus 2019 mencatat 8,13 juta orang merupakan setengah pengangguran atau bekerja kurang dari 35 jam seminggu dan 7 juta orang lainnya merupakan pengangguran.
Angka ini menunjukkan bahwa jutaan penduduk Indonesia belum memiliki penghasilan yang baik dan dikhawatirkan akan membuat jurang kesenjangan sosial semakin dalam. Apabila hal itu terjadi, pemulihan kembali kondisi ekonomi akan semakin sulit untuk dilakukan. Apa yang harus dilakukan untuk mencegahnya?
Stimulan dalam dunia usaha nasional diperlukan sebagai solusi untuk mencegah kekalahan Indonesia melawan pandemi Covid-19. Saat ini peraturan pembuatan usaha yang berbelit dan tumpang tindih, cenderung membuat para investor enggan membuka bisnisnya.
Melalui Omnibus Law pemerintah akan menyederhanakan prosedur perizinan usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diakses secara daring dan cepat. Peraturan yang dianggap tumpang tindih atau menghambat investasi ini harus segera dibenahi karena pembuatan usaha baru akan membuka lapangan pekerjaan dan menyerap pengangguran.
Hal-hal yang dapat dilakukan adalah dengan menciptakan iklim investasi yang baik dan sehat. Omnibus Law RUU Cipta Kerja menyederhanakan dan memberikan kepastian hukum dan membuat para Investor diberi kenyamanan untuk berinvestasi di Indonesia.
Adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan bukan hanya untuk menyejahterakan para pengusaha saja. Omnibus Law juga mengatur tentang pembuatan produk tersertifikasi halal.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki mengatakan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja akan menyederhanakan proses sertifikasi.