SOREANG – Pasangan independen, Lili Muslihat – Wida Hendrawati mendatangi Kantor KPU Kabupaten Bandung bertepatan dengan hari pertama pendaftaran pasangan calon bupati/wakil bupati Bandung, di Kantor KPU, Jumat (4/9).
Dari pantauan di lapangan, pasangan calon Lili – Wida ke KPU kabupaten Bandung untuk ikut mendaftar, namun pasangan calon independen tersebut di hadang masuk oleh sejumlah petugas pengamanan. Dikarenakan, pasangan Lili dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPU Kabupaten Bandung. Akhirnya, Lili bersama pendukungnya melakukan unjuk rasa untuk meminta keadilan.
Lili mengatakan, bahwa KPU Kabupaten Bandung sudah menolak pencalonannya sejak 27 Februari 2020. Penolakan KPU, kata dia, karena dirinya dianggap terlambat mendaftar.
”Saya datang kesini untuk mendaftar. Tapi saya dicegah masuk ke dalam KPU, karena di anggap terlambat mendaftar,” ungkap Lili saat di wawancara, Jumat (4/9).
Sebelumnya, kata Lili, pihaknya telah menggugat KPU Kabupaten Bandung ke Bawaslu Kabupaten Bandung. Gugatan itu akhirnya dimenangkan Lili. Sementara KPU Kabupaten Bandung diminta untuk membuat Berita Acara yang benar oleh Bawaslu.
”Saya datang membawa landasan bahwa saya memenangkan gugatan. Tetapi, hari pas mau mendaftar tetap dihalang-halangi. Keputusan Bawaslu padahal memenangkan gugatan kami dan permohonan kami dikabulkan,” jelasnya.
Saat disinggung terkait persyaratan sebagai bakal pasangan calon bupati/wakil bupati dengan Wida Hendrawati secara independen, Lili mengaku persyaratan sudah memenuhi syarat.
”Foto copy KTP dukungan sudah di berikan. Bahkan, jumlahnya melebihi dari persyaratan minimal yang ditetapkan. Jumlah foto copy KTP dukungan yang saya bawa dan diserahkan sebanyak 156.699. Namun, tetap tidak diterima karena katanya sudah terlambat. Itu sudah jauh hari sebelum Idul Adha,” ungkap Lili.
Dia pun mempertanyakan pengeluaran anggaran dari KPU Kabupaten Bandung untuk pasangan calon independen jika memang dirinya ditolak.
”Apabila di tolak, saya akan mempertanyakan anggaran untuk pasangan independen, karena tetap digunakan oleh KPU Kabupaten Bandung,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menegaskan, sejak awal KPU Kabupaten Bandung memang tidak mengeluarkan SK bagi pasangan independen. Hal itu dikarenakan masa pendaftaran dari jalur independen sudah ditutup.