Insentif Nakes Covid-19 Baru Cair 3 Bulan

CIMAHI – Kerja keras para Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kota Cimahi dalam menangani kasus Corona Virus Disease (Covid-19) diganjar dengan pemberian insentif yang bersumber dari Dana Alokasi Fisik (DAK) atau Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari pemerintah pusat.

Insentif yang sudah didapat baru untuk bulan Maret, April dan Mei. Anggaran yang sudah dikeluarkan mencapai Rp. 3.804.237.029. Rinciannya, pencairan insentif tenaga kesehatan bulan Maret sebesar Rp. 650.676.000 untuk 124 orang, bulan April Rp 1.186.230.000 untuk 261 orang dan bulan Mei Rp. 1.967.331.029 untuk 392 tenaga kesehatan.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dikke Suseno menjelaskan, besaran anggaran yang sudah cair tersebut hanya untuk tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan yang menangani Covid-19, Puskesmas dan RSUD Cibabat. Untuk rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya yang melayani pasien Covid-19 pencairannya dilakukan secara mandiri.

”Saya bayarkan yang Dinkes, Puskesmas sama RSUD. Yang baru cair bulan Maret, April, Mei. Untuk Juni dan selanjutnya masih menunggu petunjuk pusat,” terang Dikke yang bertugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Dana BOK tahun 2020, Selasa (1/9).

Kebijakan pemberian insentif terhadap tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan virus korona tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Dia menjelaskan, untuk besaran insentifnya dibedakan antara tenaga medis yang bekerja di rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 dan tenaga medis di fasilitas kesehatan lainnya seperti Puskesmas sesuai yang tertera dalam Kepmenkes.

Untuk tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19 di rumah sakit rujukan, seperti RSUD Cibabat, rincian untuk dokter spesialis mencapai Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Kemudian untuk tenaga medis di Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya yang membantu penanganan Covid-19 diberikan insentif maksimal Rp 5 juta untuk dokter serta Rp 5 juta untuk bidan dan perawat. Sementara untuk santunan kematian ditetapkan Rp 300 juta.

”Kalau tenaga kesehatan dan Puskesmas di kita sekitar Rp 5 juta. Rumah sakit beda lagi,” jelas Dikke.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan