Dishub Kota Cimahi Sebut Realisasi Pendapatan Restribusi Parkir Baru 57%

CIMAHI – Dishub Kota Cimahi saat ini masih harus menggejot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir yang baru diperoleh sebesar Rp Rp 213 juta.

Jumlah ini belum mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp 500 Juta atau kurang dari 42,76 persen lagi.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi, Dessy Setiawati mengatakan, sejauh ini realisasi PAD dari sektor retribusi parkir sudah mencapai Rp 286 juta atau sekitar 57,24 persen.

Pihaknya dari target masih memiliki waktu empat bulan lagi untuk mengejar target tersebut.

”Iya sisanya tinggal 42,76 persen lagi. Mudah-mudahan kekejar sampai Desember,” kata Dessy, Selasa (1/9).

Sebetulnya, terang Dessy, target awal pendapatan dari sektor retribusi parkir di Kota Cimahi mencapai Rp 1,2 miliar.

Target sebesar itu dicanangkan dengan asumsi tahun ini ada kenaikan tarif melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum.

Akan tetap revisi Perda tersebut belum rampung sehingga sangat mustahil target Rp 1,2 miliar bisa tercapai.

Sejak mewabahnya pandemi virus korona, retribusi parkir pun otomatis menjadi menurun selama beberapa bulan.

”Sehingga kita revisi targetnya dari Rp 1,2 miliar menjadi Rp 500 juta. Cukup besar perubahannya memang,” terangnya.

Penerimaan retribusi parkir tersebut didapat dari sekitar 89 titik parkir tepi jalan umum yang dikelola 120 juru parkir legal.

Setoran yang diserahkan kepada pihaknya dari juru parkir itu sebagai bentuk retribusi yang disesuaikan dengan potensi titik parkirnya dan sudah disepakati dengan petugas parkir.

”Jadi dari satu titik parkir itu retribusinya beda-beda karena kan disesuaikan dengan potensi. Misalnya parkir tepi jalan di titik A potensinya Rp 100 ribu, titik B Rp 150 ribu,” jelasnya.

Sebab Perda belum rampung direvisi, otomatis tahun ini tarif parkir tepi jalan di Kota Cimahi masih menggunakan tarif lama.

Tarif parkir sepeda motor saat ini Rp. 1.000, kendaraan roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya dari Rp. 2.000. Angkutan barang jenis box/pick up Rp. 2.500, tarif parkir truk/bus sedang Rp. 3.000.

Dia berharap dengan peningkatan aktivitas dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini, pendapatan dari retribusi parkir semakin meningkat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan