BANDUNG – Kasus dugaan perusakan kantor DPD Golkar Kab. Indramayu pada tanggal 24 Juli 2020 lalu, kini sudah ditangani Polda Jabar.
Surat pelimpahan penanganan kasus tersebut, dilimpahkan dari Polres Indramayu ke Polda Jabar tertanggal 25 Agustus 2020.
Pengacara Pelapor, Mahpudin, S.H menjelaskan pihaknya sudah mendatangi Ditreskrimum Polda Jabar untuk menanyakan pelimpahan kasus ini.
“Tadi saya sudah menanyakan ke penyidik di Ditreskrimum, bahwa berkas dari Polres Indramayu sudah diterima,” jelas Mahpudin dalam keterangan rilisnya kepada Jabar Ekspres, Senin, (31/8).
Menurutnya, polisi segera melakukan pendalaman dan kelengkapan berkas yang dilaporkan. Pihaknya juga meminta segera mengumumkan tersangkanya bersamaan dengan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Mahpudin mengatakan, bahwa selaku penasehat hukum pelapor atas nama Syaefudin, berharap penyidik Polri segera mengirim surat ke Presiden untuk pemeriksaan terlapor.
“Kenapa surat harus segera dikirimkan ke Presiden, karena terlapor ini anggota DPR RI sehingga polisi perlu ijin presiden untuk memeriksa terlapor,” jelasnya.
Terpisah, Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa kasus perusakan kantor DPD Golkar Indramayu, sudah terpenuhi unsur pidananya.
“Ya sudah terpenuhi unsur pidananya, kami terus mendalami untuk kasus ini, guna menentukan siapa tersangkanya,” jelasnya.
Dua kelompok organisasi massa (ormas) yang merupakan “anak kandung” Partai Golkar (PG) belum lama ini terlibat bentrok di halaman kantor DPD PG Kabupaten Indramayu.
Bentrokan dipicu karena beda dukungan hasil Musyawarah Daerah X PG setempat.
Ormas Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) mengklaim hasil Musda X yang menghasilkan ketua terpilih Syaefudin adalah sah. Namun ormas lain yakni Pemuda Pancasila (PP) beranggapan bahwa Musda X yang dilaksanakan baru lalu ilegal karena tidak direstui DPD PG Jawa Barat. (yan)