Korupsi Rp2,7 M, Oknum Kepsek Dihukum 20 Hari

KARAWANG– Kejaksaan Negeri Karawang resmi melakukan penahanan terhadap LS tersangka ko­rupsi dana bantuan SMKN 2 Karawang Barat. Pelaku yang menjabat sebagai kepala sekolah tersebut diduga melakukan korupsi yang merugikan uang nega­ra senilai Rp2,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang (Kajari) Kara­wang Rohayatie menga­takan, LS akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Karawang. “Itu sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHP,” ujarnya.

Rohayatie menegaskan saat ditetap­kan tersangka beberapa waktu lalu, LS memang tidak ditahan terlebih dahulu karena pihak Kejaksaan Karawang masih menunggu penghi­tungan kerugian negara yang masih dilakukan BPKP. “Kemarin kita tidak ungkapkan kerugian, karena masih menunggu,” ucapnya.

LS disangkakan Pasal 2 dan 3 Un­dang Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai tersangka Bantuan Opera­sional Sekolah (BOS) Kementerian Pendidikan, dana Peningkatan Mana­jemen dan Mutu Sekolah (PMMS) Kabupaten Karawang, serta dana bantuan pendidikan menengah uni­versal (BPMU) Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2015 dan 2016 sebe­sar Rp 8.782.840.000. “Kerugiannya sebesar Rp2,7 miliar,” ucapnya.

Ia menyatakan tidak menutup ke­mungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut. “Ada Jo pasal 55 (ayat 1 KUHP) yang disertakan pada pasal pertama,” ka­tanya.(aep/vry)

Tinggalkan Balasan